KEMENKO PMK — Biro Perencanaan dan Kerja Sama melaksanaan Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) oleh Kementerian PANRB yang dihadiri oleh Kepala Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis, Kepala Bagian Persidangan, Perwakilan dari Inspektorat dan tim dari Deputi I Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kemenko PMK, pada hari Jumat (19/04). Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenko PMK dalam mendukung Reformasi Birokrasi melaluipeningkatan kualitas pelayanan publik.
PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi. Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Presiden yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEKPPP itu sendiri.
Dalam salah satu pidatonya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa reformasi pelayanan publik bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, pasti, dan dengan biaya terjangkau. Berdasarkan arahan tersebut, Kemenko PMK berkomitmen untuk selalu aktif mengikuti evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian PANRB, serta berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan berbagai cara, antara lain melakukan survei kepuasan masyarakat secara rutin, penyusunan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, serta pembangunan sarana prasarana baru guna peningkatan pelayanan publik, dan lain-lain.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik tahun 2024 ini diinfokan akan berbeda dari periode sebelumnya. Salah satunya ialah pada penentuan Unit Lokus Evaluasi (ULE) yang semula diharuskan menyampaikan tiga unit lokus, hanya menjadi satu unit lokus dengan ketentuan unit kerja yang diajukan merupakan ULE Core Business dan pernah dievaluasi ole Kementerian PANRB pada periode tahun 2020-2023.
Mempertimbangkan hal tersebut, serta standar pelayanan publik Kemenko PMK yang ditetapkan dalam Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2022, Deputi I diusulkan sebagai ULE PEKPPP Kemenko PMK tahun 2024. Oleh karena itu, agar mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif serta hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan Kemenko PMK, pertemuan ini menjadi sarana penyampaian informasi detail oleh Kementerian PANRB disertai diskusi.
Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Muda pada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yenni Adriani Maria Sihotang, menyampaikan hasil PEKPPP Kemenko PMK tahun 2023, serta masukan terkait hal-hal yang dapat ditingkatkan untuk penilaian tahun 2024.
"Kemenko PMK telah melakukan komunikasi yang baik dengan KemenPANRB terkait dengan PEKPPP sejak tahun sebelumnya. Saya mengapresiasi inisiatif baik ini. Sekiranya dapat menjadi langkah baik dari Kemenko PMK guna menyediakan pelayanan publik yang lebih baik kedepannya,” imbuh Yenni.
Pada kesempatan ini, pembinaan dilakukan dengan interaktif oleh narasumber kepada peserta rapat, khususnya kepada tim Deputi I sebagai ULE PEKPPP. Terdapat beberapa indikator yang sudah optimal, namun juga terdapat beberapa indikator pelayanan publik yang perlu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kedepannya. Diharapkan pelaksanaan pembinaan PEKPPP ini dapat bermanfaat bagi Kemenko PMK guna menunaikan komitmen terhadap Reformasi Birokrasi dan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik kedepannya.