Tantangan dan Strategi dalam Mengisi Kemerdekaan

Oleh : Usman Manor, S.Hum, M.M (Analis Sumber Sejarah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) )

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memeroleh kemerdekaan. Potensi besar Indonesia sebagai negara adikuasa dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia harus menggapai kemerdekaan secara bersusah payah dengan mempertaruhkan waktu, biaya, tenaga, hingga nyawa. Padahal, mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Meskipun kemerdekaan merupakan suatu hak, akan tetapi seluruh rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan melalui upaya mengisi kemerdekaan. Oleh sebab itu, mengisi kemerdekaan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan merupakan suatu kewajiban yang penting selayaknya menggapai kemerdekaan itu sendiri.

Kewajiban untuk mengisi kemerdekaan Indonesia menghadapi tantangan yang semakin sulit, terutama pada masa Pandemi Covid-19. Merujuk pada hasil sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, Indonesia memiliki 270,20 juta jiwa penduduk dengan laju pertumbuhan 1,25% per tahun. Hasil ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang besar dalam bidang sumber daya manusia, apalagi dengan adanya 70,72% penduduk yang berusia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun. Pada satu sisi, jumlah sumber daya manusia yang besar menjadi tantangan, namun apabila dikelola dengan baik akan mampu menjadi potensi berupa bonus demografi. Tantangan lain yang dihadapi Indonesia terutama dalam upaya mengisi kemerdekaan adalah transformasi digital pada Revolusi Industri 4.0 dan ketidakpastian global yang memicu laju pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan serta diperkirakan menyebabkan meningkatnya defisit transaksi berjalan sehingga berdampak pula pada kesejahteraan 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia, terutama pada penduduk usia produktif. Selain itu, penduduk Indonesia juga dihadapkan pada tantangan efektivitas pengelolaan sumber daya, perlambatan transformasi struktural, terbatasnya sarana dan aksesibilitas, pemenuhan layanan dasar penduduk, serta ketimpangan kesejahteraan.

Mengacu pada tantangan yang sangat besar tersebut, upaya dalam mengisi kemerdekaan perlu dilakukan dengan sistematis berdasarkan prinsip mematuhi regulasi (regulation based), menyandarkan pada bukti ilmiah (evidence based), mengacu pada pengalaman masa lalu (experience based), dan menggunakan ilmu pengetahuan (scientific based) sehingga arah dan target mengisi kemerdekaan tidak menyimpang. Secara regulasi, Indonesia memiliki Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan hukum tertinggi. Mengacu pada kedua aturan tersebut, upaya mengisi kemerdekaan memiliki target dan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban. Target dan tujuan dalam mengisi kemerdekaan tersebut memiliki kriteria jika hendak mencapainya, yaitu mematuhi perintah Tuhan Yang Maha Esa, memanusiakan manusia dengan menjunjung tinggi adab, melakukan kerja sama dan bersatu dalam menjalani kehidupan, menyandarkan segala tindakan pada khidmat kebijaksanaan, serta mengupayakan keadilan.

Pada hakikatnya, kriteria, target, dan tujuan sudah tertuang dalam regulasi di Indonesia, namun terkadang upaya dalam mengisi kemerdekaan terkendala akibat pemahaman dan pengimplementasian tujuan serta kriteria tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, mengisi kemerdekaan tidak hanya menggunakan prinsip mematuhi regulasi, melainkan perlu pula sandaran berupa bukti ilmiah (evidence based), mengacu pada pengalaman masa lalu (experience based), dan menggunakan ilmu pengetahuan (scientific based) karena pada dasarnya mengisi kemerdekaan memiliki sifat yang dinamis dan periode waktu yang panjang. Bukti ilmiah, pengalaman masa lalu, dan ilmu pengetahuan selain regulasi dalam mengisi kemerdekaan diperlukan sebagai sikap, perilaku, dan cara pandang dalam memaknai kemerdekaan sehingga akan lebih mudah dalam rangka mengisi, bahkan mempertahankan kemerdekaan tersebut. Sebagai contoh, munculnya gerakan separatis yang radikal di Indonesia merupakan bukti nyata dari pengalaman masa lalu bahwa terdapat kekurangan dalam hal pemahaman terhadap ilmu pengetahuan dan regulasi sehingga justru mencederai kemerdekaan yang didapat dengan bersusah payah.

Secara implementatif dan kontekstual, kesadaran terhadap tantangan yang dihadapi, target yang hendak dicapai, dan strategi yang digunakan sangat diperlukan dalam mengisi kemerdekaan. Terlebih saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis di segala bidang. Jika dalam upaya menggapai kemerdekaan, Indonesia harus menghadapi musuh yang kasat mata berupa penjajah asing, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada musuh yang tidak kasat mata berbentuk virus dalam rangka mengisi kemerdekaan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam mengisi kemerdekaan, diantaranya memahami kondisi yang sedang sulit sehingga selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki, mengupayakan produktivitas setiap hari dan berani bersaing dengan persaingan sehat, memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial, menerapkan dengan etos kerja yang tinggi, mengedepankan integritas dalam kondisi sesulit apapun, membudayakan gotong royong, serta membiasakan untuk selalu efektif dan efisien, baik dalam belajar maupun dalam bekerja.

Upaya-upaya tersebut diyakini akan mampu meningkatkan kualitas yang dimiliki, menyederhanakan permasalahan yang dihadapi, dan mentransformasikan tantangan menjadi peluang sehingga mengisi kemerdekaan bukan hanya mampu mempertahankan kemerdekaan, melainkan menghadirkan inovasi dan kreativitas. Terkini, inovasi dan kreativitas dalam mengisi kemerdekaan tersebut tercermin dalam kemampuan adaptasi penduduk Indonesia yang mengadirkan berbagai kolaborasi pada Era New Normal hingga merdeka belajar bagi generasi penerus di Indonesia meskipun pada prakteknya perlu pengawasan efektifitas pendidikan yang merdeka tersebut. Pada akhirnya, mengisi kemerdekaan pasti akan menghadapi tantangan, namun selalu terdapat strategi dalam implementasi upaya mengisi kemerdekaan dalam rangka mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

Kontributor Foto: