Sesmenko PMK: Jabatan Fungsional Untuk Meningkatkan Karier PNS

Jakarta (16/2) -- Pemerintah telah mencanangkan sistem birokrasi baru, di mana dilakukan perampingan birokrasi jabatan struktural Eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional.  Penyederhanaan ini memiliki arti penting bagi proses reformasi birokrasi.

Termasuk di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menerapkan agenda perampingan birokrasi ini.  Sekretaris Kemenko PMK (Sesmenko PMK) Y.B Satya Sananugraha mengatakan bahwa perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan hal yang baik. 

"Jabatan fungsional merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Sananugraha dalam Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu, pada Selasa (16/2).

Sesmenko PMK mengungkapkan, masih banyak PNS di lingkup Kemenko PMK yang resah dengan adanya perubahan jabatan. Keresahan tersebut menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan jenjang karier. Menurut Sananugraha, jabatan fungsional justru merupakan jalan untuk memenuhi "career path" sebagai PNS.

"Kalau yang sudah menjadi pejabat fungsional perlu diperhatikan pola-pola untuk mencapai nilai angka kredit dan prestasi kerjanya. Para pejabat fungsional jelas fungsinya dan jelas jenjang kariernya," pungkasnya.

Sebagai informasi, acara sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Tertentu ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan para Pejabat Fungsional di lingkup Kemenko PMK.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai terkait dengan pengangkatan pejabat fungsional,  penetapan dan pembinaannya sebagaimana yg tertuang dalam Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: