KEMENKO PMK -- BUM Desa merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.
Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap.
Berbeda dengan hal regulasi, implementasi di lapangan masih dianggap belum cukup berjalan lancar. Hasil koordinasi trilateral antara Kemenko PMK, Kemendesa PDTT, dan Kemenkumham terkait sertifikasi Badan Hukum cukup sulit dalam implementasinya.
Dalam https://bumdes.kemendesa.go.id/ yang diakses pada tanggal 21 Juli 2022 tercatat jumlah BUM Desa Berbadan Hukum mencapai 7.902 BUM Desa yang apabila dibandingkan dengan jumlah Desa sesuai Kepmendagri 050-145/2022 yang berjumlah 74.961 Desa hanya sekitar 10,55%.
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Dr. Herbert Siagian menjelaskan bahwa hasil KSP yang dilakukan Kemenko PMK di Daerah menyebutkan terdapat BUM Desa yang telah Berbadan Hukum namun belum dapat menunjukkan aktivitas usaha dan masih belum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Ketidaksinkronan database menjadi hambatan yang kerapkali berulang sehingga memperlambat proses sertifikasi Badan Hukum BUM Desa," ucapnya dalam rapat koordinasi pada Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Herbert menerangkan, peninjauan kembali terhadap target RPJMN 2020-2024 menjadi refleksi untuk dapat dipedomani bersama. Pemeringkatan BUM Desa menjadi tolak ukur kesuksesan program pemerintah dalam fokus KSP Pemerataan Pembangunan Wilayah. Dalam lingkup koordinasi Kemenko PMK, aplikasi pemeringkatan dalam proses pengembangan oleh Kementerian Desa PDTT.
“Kemenko PMK bersama K/L terkait akan memfasilitasi KSP BUM Desa dalam menjalin kerjasama/kemitraan BUM Desa dengan BUMN/Swasta," ungkapnya.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Dr. Herbert Siagian sebagai Asdep Pemerataan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK dan dimoderatori oleh Arif Suprapto sebagai Koordinator Pembangunan Wilayah, serta dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sekretaris Kabinet; Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendesa PDTT; Direktur Teknologi Informasi, Kemenkumham; Perwakilan KemenPPN/Bappenas, dan K/L lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan dilakukan kunjungan bersama K/L terkait serta penyusunan rencana aksi guna percepatan sertifikasi Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama sehingga dapat dilakukan pemeringkatan untuk pemenuhan target RPJMN 2020-2024. (*)