Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

KEMENKO PMK — Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dengan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN RB di Kantor Kemenko PMK, pada hari Senin (14/10/2024).
 
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK kepada awak media.
 
Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.

Adapun libur nasional tahun 2025 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
 
Sedangkan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari, yaitu:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
 
Menko PMK menjelaskan, penetapan Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” jelas Menko PMK.
 
Menko PMK menerangkan, setelah ditetapkan SKB, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta dan untuk ASN akan disusun oleh Kementerian PAN RB.

Kontributor Foto:
Reporter: