Pemerintah Matangkan Usulan untuk Sidang World Heritage Commite (WHC) UNESCO

KEMENKO PMK -- World Heritage Committee (WHC) UNESCO akan menyelenggarakan Sidang Extended 45th session of the World Heritage Committee (WHC) yang dilaksanakan di Riyadh pada 10–25 September 2023. Sidang tersebut bertujuan untuk melakukan inskripsi situs-situs budaya dan alam yang dinominasikan oleh negara anggota UNESCO serta memonitor status konservasi situs-situs yang telah diinskripsi ke dalam World Heritage List. 

Untuk itu, Sekretariat WHC telah menyampaikan beberapa isu yang akan dibahas dalam sidang, terutama berkaitan dengan Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage) dan Warisan Alam Dunia (World Natural Heritage). Isu tersebut telah dimuat dalam laman Sekretariat WHC yang terdiri dari (1) Penominasian Sumbu Filosofi Yogyakarta, (2) Permintaan Laporan Status Konservasi untuk Subak Bali, dan (3) Taman Nasional Lorentz. Adapun dokumen terkait situs Taman Nasional Komodo, Candi Borobudur, dan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera belum diterbitkan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang telah melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring pada tanggal 27 Juli 2023. Dalam rapat tersebut, disepakati penyusunan bahan yang akan disampaikan ke Kemenlu paling lambat tanggal 4 Agustus 2023 mengenai Sumbu Filosofi Yogyakarta, Lanskap Subak Bali, dan Candi Borobudur oleh Kemendikbudristek serta penyusunan bahan mengenai Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Komodo, dan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera oleh Kemen LHK. 
 
Untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental dan Pemajuan Kebudayaan melaksanakan Rapat Koordinasi 
Persiapan Pembahasan pada Sidang Extended 45th Session of the World Heritage Committee (WHC), pada Selasa (8/8/2023).

Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan, beberapa isu yang telah dipetakan berkaitan dengan Borobudur yaitu (1) Draft Decision belum diterbitkan, (2) Laporan Status Konservasi kedua yang telah disampaikan pada tahun 2023, dan (3) Penyiapan asesmen mengenai isu-isu yang berpotensi menjadi kendala serta penyiapan respon terhadap isu dimaksud untuk disampaikan kepada UNESCO. 

Terkait dengan Candi Borobudur, Andre menjelaskan, Kemenko PMK bersama dengan Kemendikbudristek secara simultan melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam proses penyusunan RPerpres mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang diinisiasi oleh Kemen ATR/BPN. Adapun penyusunan RPerpres dimaksud beserta dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

"Selain itu, Kemenko PMK secara intensif mengikuti koordinasi bersama dengan Kemenko Marves," ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan, koordinasi dan sinkronisasi pemangku kepentingan diperlukan dalam upaya melestarikan warisan budaya dunia di Indonesia yang merupakan kekayaan bangsa secara tepat melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. 

Upaya tersebut bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional, meningkatkan ketahanan budaya, melestarikan alam, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan SK Menko PMK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia. 

"Karenanya, sejalan dengan SK tersebut, koordinasi dan sinkronisasi dalam menyiapkan bahan untuk Sidang WHC sangat diperlukan," ujar Andre Notohamijoyo. 

Sebagai informasi, rapat koordinasi melibatkan perwakilan Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; perwakilan Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan perwakilan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; perwakilan Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga lainnya. 

Reporter: