Menyongsong BUMDesa sebagai Lembaga Sosial dan Ekonomi Desa

KEMENKO PMK -- Berkembangnya perekonomian desa sangat dipengaruhi oleh perkembangan lembaga sosial dan ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu lembaga ekonomi desa yang pada kenyataannya juga menjalankan fungsi kelembagaan sosial karena perencanaan dan pengembangannya harus dilaksanakan secara partisipatif.

Melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa dimana menyebutkan bahwa setiap tanggal 2 Februari ditetapkan dan diperingati sebagai hari BUMDesa. Tahun 2023 sebagai tahun pertama peringatan hari BUMDesa dan akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Februari 2023 di Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan, Provinsi Riau dengan mengusung tema "Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui BUMDesa".

Kemenko PMK senantiasa mendorong optimalisasi peran BUMDesa dalam memberdayakan masyarakat dan Desa, terutama dalam mengimplementasikan BUMDesa sebagai lembaga ekonomi desa.

Dalam kunjungannya di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (27/01/2023) Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Herbert Siagian melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa Desa untuk memastikan langsung bahwa apakah pelaksanaan pengembangan BUMDesa sudah mengikuti acuan roadmap revitalisasi BUMDesa.

"Saya mengapresiasi terhadap Kabupaten Karanganyar dan khususnya masyarakat Desa didalamnya yang telah saling bekerja sama dan sama sama bekerja dalam mewujudkan BUMDesa dalam memperoleh bargaining position dan minimum efficiency scale bagi Desa dan masyarakat Desa", ujar Herbert Siagian.

"Kami juga turut mengucapkan selamat ulang tahun yang pertama bagi BUMDesa di seluruh Tanah Air, semoga BUMDesa semakin adaptif terhadap model-model bisnis kekinian, digitaly literate dan agile dengan tetap menjaga local wisdom atau kearifan lokal, eksistensi, marwah dan jatidirinya," imbuh Herbert. 

Diketahui, BUMDesa telah ditetapkan sebagai badan hukum melalui Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan didukung dengan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan ditambah Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Dalam kunjungannya, Herbert dan tim PPW diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PMD Kab. Karanganyar. Dinas PMD akan tetap melakukan inventarisir permasalahan serta memantau perkembangan BUMDesa Badan Hukum, sehingga dapat dilakukan check and balance. 

Kepala Desa menyampaikan harapannya untuk dapat memiliki kewenangan terhadap penggunaan Dana Desa dan adanya peta jalan perkembangan BUMDesa agar dapat fokus penuh dalam mewujudkan RPJMN Desa dan luwes dalam menentukan fokus belanja Dana Desa antara pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur Desa. 

Perwakilan BUMDesa juga mengutarakan bahwa dalam upaya pembentukan Badan Hukum bagi BUMDesa perlu dibarengi dengan adanya penyadaran serta sosialisasi kepada Desa dan BUMDesa terkait skema kerjasama yang baik dan tidak merugikan antara para pihak luar atau BUMN (misalkan: Pertashop) dengan BUMDesa sehingga kegiatan yang dilakukan dapat menguntungkan bagi semua pihak dan pemilihan proses bisnis yang dilakukan tidak hanya sekedar menyumbang PADes, namun juga menjadi pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat Desa.

"Dalam pelaksanaannya, penciptaan kegiatan-kegiatan pada area ekonomi sosial budaya, wajib dan dilakukan oleh Desa atau masyarakat Desa secara inklusif", tutup Herbert.

Kontributor Foto:
Reporter: