Kolaborasi Pemerintah Pusat Mendukung Percepatan Pelaksanaan P3PD

KEMENKO PMK 11/10 -- Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) dikembangkan dengan tujuan untuk peningkatan kualitas belanja desa (APBDes) pada setiap desa. Pelaksanaan P3PD dilakukan melalui 3 komponen, dimana Kemenko PMK bersama Bappenas berperan untuk melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan kebijakan nasional  pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Sudirman, Wakil Ketua Tim Pengarah P3PD melakukan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Deputi Pengembangan Regional Bappenas Himawan Hariyoga Djojokusumo dan perwakilan Kementerian Desa PDTT untuk mendiskusikan upaya untuk percepatan pelaksanaan P3PD.   Beberapa isu yang perlu dipercepat dalam pelaksanaan P3PD yaitu kegiatan P3PD tahun 2022, penyusunan Annual Work Plan Budget TA 2023 dan pedoman umum pelaksanaan P3PD dan skema hubungan antar pihak.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Sudirman menyampaikan bahwa pelaksanaan P3PD harus memastikan konsistensi antar-kebijakan yang akan dijadikan acuan oleh seluruh unit pelaksana di tingkat pusat.  Peran Kemenko PMK yaitu untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Sedikitnya akan ada 2 tujuan dalam strategi nasional pelaksanaan Undang-Undang Desa, yaitu menjembatani target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMN dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga dan mengonsolidasi keberagaman program dan pelaku yang disebut dalam Undang-Undang Desa, baik pemerintah maupun non-pemerintah” ujar Sudirman.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang membangun dan mengembangkan Portal P3PD dan evaluasi SDM Profesional P3PD di Daerah sebagai upaya untuk reformasi sistem dukungan, pembinaan dan pengawasan desa serta pemerintahan daerah melalui inovasi dalam pengembangan sistem informasi.

Pada penutupan kegiatan tersebut Deputi Sudirman mengapresiasi pengembangan Portal P3PD ini sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan P3PD.  Selain itu, menegaskan pentingnya peran Kemenko PMK dalam meningkatkan dan memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Kontributor Foto:
Reporter: