Kemenko PMK Susun Dokumen Strategis Nasional Pelaksanaan UU Desa Regional Sumatera-Jawa

Kemenko PMK sebagai pelaksana komponen 3 (tiga) dimandatkan untuk menyusun dokumen strategi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diharapkan dengan adanya dokumen tersebut dapat menjadi peta jalan dan memandu pelaksanaan Undang-undang Desa bagi pemerintah, pemda provinsi/kabupaten dan pemerintah desa. 

Terkait dengan hal ini, Kemenko PMK melaksanakan rakor Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) regional Sumatera-Jawa tentang penyusunan strategi pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. 

Rakor dilaksanakan dari tanggal 24-26 Agustus di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan dihadiri oleh 118 peserta regional Sumatera–Jawa dari unsur Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Bappeda Provinsi, Koordinator tenaga pendamping profesional (TPP) provinsi, tenaga ahli (TA) TPP kabupaten, national management consultant (NMC), regional management consultant (RMC) P3PD dan perwakilan kepala desa. 
Rakor dibuka oleh Bapak Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli. Dalam sambutannya, ia mengatakan, "Dengan adanya peta jalan, diharapkan target dan tujuan pembangunan desa dan kawasan menjadi lebih jelas. 

Melalui dokumen ini, pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi, kabupaten/kota, dapat memiliki panduan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja, terutama untuk menjembatani program-program penguatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai pelaksana RPJMN". 
Hadir sebagai narasumber Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Kementerian Desa PDTT Hanna Prastuti dan Koordinator Pengawasan Wilayah I BPKP Adrian Puspawijaya.

Rakor membahas berbagai isu strategis yang akan disusun dalam suatu peta jalan pelaksanaan UU Desa. Peta jalan ini nantinya akan menjadi rujukan dalam pengendalian pelaksanaan UU Desa yang memastikan bahwa UU Desa telah berjalan pada track yang benar. Peta jalan juga akan disinkronkan dengan RPJP 2025-2045, terutama terhadap key success factors, key performance indicators dan berbagai target nasional pembangunan didalam RPJP dimaksud. Peta jalan ini juga menjadi rujukan dilakukannya penyesuaian terhadap UU Desa di masa yang akan datang.

Mekanisme rakor ditekankan pada kerja kelompok. Masing-masing peserta yang sudah dibagi ke dalam kelompok berdiskusi dan secara fokus membahas sejumlah isu strategis pada UU Desa. Isu-isu ini kemudian dielaborasi menjadi dukungan-dukungan yang diperlukan.

Rakor menghasilkan 18 isu strategis dan lebih dari 120 rencana aksi. Rencana aksi yang telah dihasilkan oleh para peserta beserta fasilitator dan perumus akan menjadi bahan dan ditindaklanjuti pada pelaksanaan koordinasi di tingkat pemerintah pusat untuk menciptakan kebijakan yang tidak bersifat top down tapi juga mendengar dari para pelaksana di lapangan skema bottom up.  

Isu-isu strategis yang telah didiskusikan dan yang dilanjutkan dalam rencana aksi, akan menjadi bagian penting dalam menjamin efektifitas pelaksanaan Program P3PD di masing-masing komponen, dalam mencapai tujuan akhir yaitu peningkatan kualitas belanja desa dan peningkatan kapasitas kelembagaan desa.

“Kami meyakini apabila kapasitas pemerintahan desa dan masyarakat desa dapat ditingkatkan maka belanja desa akan lebih berkualitas karena mereka sebagai ujung tombak yang menentukan keberhasilan pembangunan desa. Dukungan P3PD dalam peningkatan kualitas belanja desa diarahkan untuk pemulihan ekonomi desa, penanganan kemiskinan dan stunting, pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan kawasan dan penanganan paska bencana dan isu tematik lainnya”, tutur Herbert menutup rakor.

Kontributor Foto:
Reporter: