Kemenko PMK Sinergikan Pelaksaan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama di Semua K/L

KEMENKO PMK – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyampaikan, komitmen pemerintah dalam penguatan moderasi beragama tertuang dalam RPJMN 2020-2024 pada prioritas nasional keempat yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (4/10).

“Pentingnya moderasi beragama sebagai program prioritas nasional tertuang dalam RPJMN 2020-2024, lebih tepatnya dalam program prioritas ketiga yaitu memperkuat moderasi beragama,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023. Perpres ini menekankan pada suatu pendekatan dalam beragama yang menekankan pada sikap menghormati dan menghargai keberagaman agama dan keyakinan serta toleran terhadap perbedaan. Dalam hal ini moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Deputi Warsito menjelaskan bahwa sesuai amanat Perpres No. 58 Tahun 2023, semua kementerian yang tergabung dalam sekretariat bersama diharapkan dapat menyusun program kerja penguatan Moderasi Beragama di kementerian masing-masing. 
Diharapkan dalam merancang program penguatan moderasi beragama, setiap kementerian dapat merujuk pada pedoman umum penguatan moderasi beragama yang merupakan lampiran dari Perpres No.58 Tahun 2023, dimana diantaranya memuat indikator moderasi beragama, ekonsistem dan kelompok strategis moderasi beragama serta arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama.

Untuk itu, Kementerian Agama diharapkan dapat segera menyusun regulasi yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan moderasi beragama. 

Lebih lanjut, Deputi Warsito menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif dan kolaboratif serta berkelanjutan.

 

”Rakor hari ini merupakan best practices untuk kita dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan program penguatan moderasi beragama sebagai suatu kegiatan yang berkelanjutan. Ini merupakan kunci keberhasilan kita dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan di masyarakat,” ujar Deputi Warsito

Kemenko PMK bertindak sebagai tim pengarah bersama Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves serta sejumlah kementerian yang memiliki tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, mempublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderas Beragama, dan melaporkan capaian penyelenggaraan Moderasi Beragama kepada presiden.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Sekretariat Negara, Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbudristek, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenkominfo, Kemen Hukum dan HAM, Kementerian PPA, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenperian PPN/Bappenas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Sosial.

Kontributor Foto:
Reporter: