Kemenko PMK Siapkan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi RAN P3AKS

Kelompok perempuan dan anak memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, terlebih untuk menyambut Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Karena itu diperlukan perhatian khusus pada penanganan perempuan dan anak khususnya dalam konflik sosial. 

Untuk melindungi, menghormati dan menjamin hak perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial, pada tahun 2014, terbit kebijakan terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) yang diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2014. 

Untuk mengefektifkan P3AKS, sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2014 tersebut, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS. Pokja P3AKS ditetapkan melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2019. RAN P3AKS dibuat untuk periode 5 tahun. Saat ini sedang dijalankan RAN P3AKS periode kedua 2020-2025 yang ditetapkan melalui Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021. RAN P3AKS 2020-2025 memuat pembaruan berdasarkan hasil review RAN P3AKS periode 2014-2019.

Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi lintas K/L terkait P3AKS pada 23 Agustus 2023 di Jakarta yang dipimpin oleh Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial (Asdep MBKS). Rakor membahas penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi RAN P3AKS, sinergitas regulasi terkait P3AKS, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2012, Perpres Nomor 18 Tahun 2014 dan PP Nomor 2 Tahun 2015, serta pelembagaan formal kontribusi UN Women yang selama ini mendukung implementasi RAN P3AKS, baik di level nasional maupun lokal. 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti melaporkan, banyak negara yang sangat mengapresiasi RAN P3AKS yang merupakan implementasi _Women Peace and Security_ (WPS). Selain di tingkat nasional, Indonesia juga sudah mengadopsinya di tingkat lokal ke dalam Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAD P3AKS). 

Forum rapat menyepakati bahwa implementasi RAN P3AKS perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk bisa dilaporkan kepada Presiden. Karena itu, Pokja P3AKS, khususnya Sekretariat di Kementerian PPPA akan segera membuat perangkat monev penyampaian data dan informasi secara mudah dan sederhana. Kementerian/lembaga diharapkan nantinya melaporkan hasil monev kegiatan di instansi mereka.

Terkait dengan regulasi, dipandang perlu dilakukan penyesuaian/revisi. Salah satunya karena adanya perubahan nomenklatur. Dalam regulasi juga belum dicantumkan tata kerja pokja. Hal ini menyebabkan fungsi pokja tidak berjalan secara optimal. Asril mengingatkan bahwa Indonesia sudah memasuki tahun politik dan di tahun 2024 mendatang ada kemungkinan terjadinya perubahan kabinet. Namun, Kemenko PMK akan mencoba melihat kemungkinan untuk melakukan revisi Permenko PMK dimaksud. Revisi akan dilakukan bukan hanya untuk penyesuaian nomenklatur di pokja, tetapi juga substansi P3AKS dan sinkronisasi dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. P3AKS perlu juga disinkronkan dengan UU terkait perlindungan anak. 

Sementara itu, status UN Women sampai saat ini belum memiliki _country host_ dan masih beroperasi secara _project based_ di bawah UNDP Indonesia. Oleh karena itu, UN Women belum pernah melaporkan programnya ke kementerian pendampingnya yaitu Kementerian PPPA. Menanggapi hal ini, Asril menegaskan bahwa Kemenko PMK akan membuat payung hukum kerja sama dengan UN Women. Hal itu akan memperkuat posisi UN Women sebagai mitra Pemerintah Indonesia karena memiliki legalitas kelembagaan dan kerjasama dengan institusi pemerintahan. 

Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Kemenkopolhukam, Kementerian PPPA, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial dan Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK.

Kontributor Foto:
Reporter: