Kemenko PMK Minta K/L Segera Laksanakan Kewajiban Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi Di Sulawesi Tengah

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi Provinsi Sulawesi Tengah, Menko PMK diberikan tugas secara khusus untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi hingga 31 Desember 2024.

Menindaklanjuti inpres tersebut, Asisten Deputi Bidang Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana mewakili Plt.Deputi Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap hadir dalam pertemuan yang juga turut diikuti oleh Direktur Perencanaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung, Direktur Pemulihan Pelaksanaan Fisik BNPB Ali Bernardus, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Salam dan Kepala BPBD Kabupaten Donggala Muhammad Mursid Sanduan, di Bogor, 14-15 Juni 2023. 
“Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa Bumi, tsunami dan likuifaksi Provinsi Sulawesi Tengah ini masuk dalam major project RPJMN 2019-2024”, tutur Nelwan. 

Pada pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini, pemerintah daerah masing-masing memaparkan capaian, kegiatan dan identifikasi sumber pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sisa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Pemprov Sulteng Juni 2023 hingga tahun 2024 yang akan datang adalah sebesar Rp 3.869.492.817.824, dengan sumber pembiayaan 59,28% berasal dari APBD kabupaten/kota, 5,92% APBD provinsi, 31,96% kementerian dan lembaga, dan 2,82% berasal dari masyarakat. Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. 

Nelwan meminta Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggala bersama pemerintah provinsi agar melakukan pemetaan terhadap pembangunan-pembangunan yang bersifat prioritas, sehingga dapat dikerjakan pembangunannya di tahun 2023 dan 2024.

Ia juga meminta Bappenas untuk mengoordinasikan perencanaan dan pengalokasian pendanaan R3P pada APBN 2024, baik yang bersumber dari K/L maupun Pemda dan BNPB untuk dapat memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dan Kab. Sigi kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2024.

“Mengingat target penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai inpres hanya sampai 31 Desember 2024, agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segera melaksanakan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi ini”, tegas Nelwan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kemenko PMK akan mengadakan rapat koordinasi teknis eselon I untuk mematangkan kembali pemetaan sumber pembiayaan usulan pemerintah daerah. Nelwan meminta indikasi sumber pendanaan sisa penuntasan R3P tahun 2024 agar dipetakan dari sumber yang paling available, seperti hibah RR, tambahan atau refocussing anggaran K/L, tambahan atau refocussing anggaran atau APBD, DAK, DAU provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana. 

Ia juga berpesan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana dasar seperti sekolah, karena meskipun dibangun oleh APBN, pemeliharaannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga sesuai dengan prinsip pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yaitu membangun Kembali lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan.

Kontributor Foto:
Reporter: