Kemenko PMK Kawal Implementasi RIPB 2020-2044 dan Renas PB 2020-2024

Jakarta (4/2) – Paradigma penanganan bencana di Indonesia telah mengalami perubahan. Dari responsif menjadi preventif, dari sektoral menjadi multi sektor, dari tanggung jawab pemerintah semata menjadi tanggung jawab bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dan dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana.

Perubahan paradigma tersebut membutuhkan komitmen dari pemerintah. Maka, hal itu telah terwujud dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044. Sebagai penjabaran RIPB, untuk periode perencanaan 2020-2024 juga telah disusun Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2020-2024.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dody Usodo Hargo menyampaikan bahwa dalam RIPB telah dirumuskan tujuan dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi, serta peta jalan berjangka waktu 25 tahun. 

Dody menerangkan, untuk memastikan peta jalan tersebut terimplementasi dengan baik, RIPB mengamanatkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaannya, di mana hasilnya harus dilaporkan kepada Presiden melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

"Dalam konteks pemantauan, pengendalian dan evaluasi inilah, Kemenko PMK perlu dari awal mengawal implementasi RIPB ini," ujarnya saat menjadi Keynote Speaker pada Sosialisasi RIPB 2020-2044 dan Renas PB 2020-2024 yang diselenggarakan secara virtual oleh BNPB, pada Kamis, (4/2).

Terkait Renas PB 2020-2024, Deputi Dody menyampaikan agar kebijakan, strategi, pilihan tindakan penanganan bencana nasional dalam kurun 5 tahun ke depan selaras dengan RIPB 2020-2044. "Perlu dicermati juga Renas PB memuat isu spesifik kementerian/lembaga dan Pemda dan isu Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana, analisis akar masalah kebencanaan, dan yang terpenting telah memiliki dasar analisis pada bencana non alam pandemi Covid-19" tuturnya.

Deputi Dody menerangkan, RIPB 2020-2044 ini akan menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi penanggulangan bencana. Sementara, Renas PB akan menjadi menjadi rujukan operasional Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam penanggulangan bencana.

Karena itu, dia mengingatkan bahwa RIPB dan Renas PB perlu segera diimplementasikan, oleh Kementerian/Lembaga terkait maupun Pemerintah Provinsi. 

"Pertama, perlu segera ditindaklanjuti dengan perumusan program Kementerian/Lembaga serta penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah oleh Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kedua, perlu dirancang kerangka monev dan pelaporan implementasi RIPB dan Renas PB," pesannya.

Sosialisasi RIPB 2020-2044 dan Renas PB 2020-2024 ini diikuti oleh peserta dari K/L, Pemda Prov/Kab/Kota, Akademisi, Ikatan Ahli Bencana, dan stakeholder lainnya. Sebagai pemateri Plt. Deputi Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Direktur Tata Ruang dan Penaganan Bencana dan Perencana Utama Bappenas, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim KLHK, perwakilan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, serta dimoderatori oleh Sekjen UCLG Aspac dan perwakilan CSIS. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: