Kemenko PMK Dukung RPerpres RIPDN BYP Untuk Pengembangan Desa Wisata

Rperpres Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional BorobudurYogyakarta-Prambanan (RIDPN BYP) Masuki Pembahasan Akhir

KEMENKO PMK -- Pemerintah pusat dan daerah menaruh perhatian dan harapan besar dalam sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru negara dan diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar berupa devisa dan pembukaan lapangan kerja. 

Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Pemerintah mencanangkan program pengembangan 10 (sepuluh) destinasi Pariwisata prioritas, termasuk Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (BYP).

Perkembangan Pariwisata di DPN BYP terus ditata agar dapat melayani permintaan dan minat wisatawan yang semakin terdiversifikasi. Penataannya dipandu melalui satu Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN), yang rencana selanjutnya akan ditetapkan menjadi Rencana Peraturan Presiden (RPerpres), yang terfokus pada 3 (tiga) kawasan, yaitu Candi Borobudur, Candi Ratu Boko dan Candi Prambanan. 

RIDPN BYP secara khusus mengarah pada penanganan terhadap isu-isu utama dalam pengembangan DPN BYP, antara lain kepadatan penduduk, konektivitas yang kurang memadai, layanan dasar yang kurang layak dan manajemen destinasi yang masih perlu untuk 3 ditingkatkan, khususnya manajemen situs warisan budaya. 

Analis Kebijakan Madya Kemenko PMK Monalisa Herawati Rumayar, hadir mewakili Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah pada rapat pleno akhir pembahasan RPerpres RIDPN BYP, yang berlangsung di Hotel Westin Jakarta, pada Kamis (06/07/2023)

Dalam paparannya, Monalisa menyebut, Kemenko PMK mendukung RIDPN BYP dengan pengembangan desa wisata dan kawasan perdesaan di sekitar Candi Borobudur. Kemenko PMK akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terkait Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Borobudur Kabupaten Magelang, Yogyakarta, Prambanan dan sekitarnya. 

"Sektor pariwisata dapat menciptakan multiplayer effect bagi sektor lainnya secara bersamaan, dimana sektor pariwisata mempunyai korelasi dan daya ungkit terhadap sektor lain yang terkait," ujar Monalisa.

RIDPN BYP merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Otorita Borobudur pada DPN BYP dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN BYP.

RIDPN BYP mencakup rencana pengembangan kawasan inti DPN BYP dalam periode 22 (dua puluh dua) tahun, yang dilengkapi dengan rencana pengembangan secara terinci untuk 2 (dua) tahun pertama pada tahun 2023-2024. RIDPN BYP disusun melalui serangkaian analisis tentang kondisi dan tantangan pengembangan Pariwisata di DPN BYP yang diselaraskan dengan aspirasi stakeholders yang terlibat. 

Pengembangan pariwisata di DPN BYP diarahkan untuk mewujudkan sasaran meningkatnya pertumbuhan dan kualitas aktivitas pariwisata tahun 2023-2044, yang ditopang oleh daya dukung lingkungan yang memadai. Peningkatan kualitas utamanya ditujukan untuk peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan yang membentuk devisa dari wisatawan mancanegara dan pendapatan dari wisatawan domestik. 

RIDPN menjadi bagian koordinasi pemerataan pembangunan wilayah, terutama pada lokus desa dan kawasan perdesaan. Desa menjadi garda terdepan pembangunan dan pemberdayaan wisata dengan berbagai potensinya. Diharapkan, desa dapat dikelola oleh masyarakat desa sendiri dengan mengadopsi community based tourism, sehingga akan memicu semangat pemajuan ekonomi masyarakat desa secara mandiri, dan menciptakan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing.

"Kemenko PMK juga turut mendukung kampanye 'Bangga Berwisata di Indonesia Aja' sebagai salah satu solusi konkrit bagi sektor pariwisata nusantara yang terdampak pandemi Covid-19. Kita berharap program ini dapat meningkatkan jumlah wisatawan," tutur Monalisa menutup paparannya.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Direktur Regulasi Kemenparekraf Sabar Tua Tampubolon, perwakilan Sekretariat Negara, Kementerian Desa PDTT, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kemendikbudristek, Kementerian BUMN, Kemenpora, dan BMKG, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Diskusi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan substansi seluruh stakeholders yang terlibat.