Kemenko PMK Dorong Penguatan Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumatera Utara

Kemenko PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen penguatan sinergi nasional dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan TPPO di Provinsi Sumatera UUtara

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Medan, dan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap pada Kamis (26/02/2026). 

Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan materi bertajuk Strategi Pencegahan dan Penanganan TPPO Lingkup Nasional. Dalam paparannya, Deputi yang akrab disapa Lisa itu menekankan bahwa isu TPPO merupakan bagian integral dari agenda pembangunan manusia sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

“Pencegahan dan penanganan TPPO tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyentuh akar persoalan seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, diskriminasi gender, dan lemahnya ketahanan keluarga. Pendekatan harus komprehensif dari hulu ke hilir,” tegas Deputi Lisa.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2023, Menteri Koordinator PMK bertindak sebagai Ketua II yang berperan mengoordinasikan aspek pencegahan, rehabilitasi sosial dan kesehatan, pemulangan, serta reintegrasi sosial korban. Peran koordinatif ini menjadi krusial agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan secara sektoral, melainkan terintegrasi dari pusat hingga daerah.

“Evaluasi pelaksanaan RAN TPPO 2020–2024 menunjukkan bahwa tantangan terbesar kita adalah koordinasi dan mekanisme monitoring yang belum berbasis kinerja. Ke depan, kita perlu memastikan setiap program memiliki indikator yang terukur dan berdampak nyata bagi korban,” ujar Deputi Lisa.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengembangan sistem Satu Data TPPO sebagai fondasi perumusan kebijakan yang presisi. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah dapat melakukan pemetaan wilayah rawan, memperkuat deteksi dini, serta memastikan layanan yang komprehensif bagi korban.

Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan TPPO, baik sebagai daerah sumber maupun transit pekerja migran. Berdasarkan data Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri, tercatat sedikitnya 43 generasi muda asal Sumatera Utara kelahiran 1990–2006 menjadi korban TPPO dan dipulangkan dari Myanmar pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 16 persen merupakan perempuan dan 84 persen laki-laki, dengan mayoritas korban berasal dari Kota Medan.

“Pemerintah daerah merupakan garda terdepan dalam pencegahan TPPO. Penguatan kapasitas, kejelasan mandat, serta dukungan anggaran menjadi kunci agar upaya pencegahan lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Deputi Lisa.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah memfokuskan langkah pada penguatan regulasi dan kebijakan pencegahan serta rehabilitasi korban, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyedia layanan, integrasi program dan anggaran TPPO dalam dokumen perencanaan pusat dan daerah, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis dampak, serta perluasan edukasi publik berbasis komunitas dan kelompok rentan.

Untuk mencapai target tersebut, Gugus Tugas PP TPPO didorong melaksanakan lima langkah strategis, yakni pemetaan daerah rawan sebagai sasaran edukasi dan sosialisasi, penguatan komunikasi gugus tugas di pusat dan daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu, pembangunan sistem pendataan terintegrasi, serta penetapan isu TPPO sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Perlindungan terhadap korban TPPO bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral negara dalam menjaga martabat manusia dan kualitas generasi bangsa" tegas Deputi Lisa. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber lain dari Kemendagri, Polda Sumut, Disnaker Sumut, Kesbangpol Sumut, BP3MI Sumut dan Jarnas Anti TPPO, serta peserta dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, perangkat daerah, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang anti-TPPO. 

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan tercipta komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari praktik perdagangan orang.

Kontributor Foto:
Reporter: