Kemenko PMK Bahas Bantuan Rumah Khusus Bagi Korban Konflik Ambon Tahun 1999

KEMENKO PMK -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korban Konflik Ambon Tahun 1999, secara hybrid daring dan di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (8/5/2024).

Deputi Sorni menjelaskan, Rakor ini untuk menindaklanjuti surat yang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon 19 Februari lalu kepada Kemenko PMK terkait pengupayaan penyediaan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang direlokasi, yaitu Silo, Air Manis, dan Kayeli (Dusun Airlow). 

"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Ambon terhadap korban kerusuhan 1999 yang lalu," ujar Sorni. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Alex Hursepuny menyampaikan, sampai saat ini, masih banyak korban konflik Ambon yang belum mampu membangun rumah. Oleh karenanya, Pemkot Ambon berharap usulan pembangunan rumah dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat. 

Kebijakan Kementerian PUPR khususnya dalam penyediaan rumah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 H tentang hak warga Negara untuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak salah satunya adalah Program Pembangunan Rumah Khusus untuk korban bencana. Program ini merupakan respon dan salah satu solusi pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak bagi korban bencana yang mengalami relokasi tempat tinggal. 

"Pemerintah Kota Ambon dalam upaya percepatan penyediaan perumahan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Ambon ingin turut serta mengambil peluang program tersebut," jelasnya.

Alex memaparkan, Pemkot Ambon telah memberikan usulan penyiapan lahan seluas 2,2 hektar untuk pembangunan 113 unit rumah jemaat GPM Kayeli-Nusaniwe Klasis Pulau Ambon, lahan seluas 6 hektar untuk 252 unit rumah jemaat GPM Silo Klasis Kota Ambon, dan lahan sebesar 1,5 hektar untuk 106 unit rumah jemaat GPM Air Manis. 

Dengan demikian, total ada sebanyak 471 KK terdampak yang belum memiliki rumah yang layak. Pembangunan rumah tipe khusus per unit membutuhkan biaya Rp 125 juta. Adapun status lahan saat ini dengan status lahan dengan kondisi clean and clear dan siap dibangun ini sudah dihibahkan ke Pemkot Ambon. 

Plt. Direktur Ketahanan Eko Sosial Budaya Kemendagri Aulia menyampaikan, akan berkunjung langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi secara langsung usulan dari Pemkot Ambon. Perwakilan Kemensos menyampaikan bahwa Kemensos sudah bersurat kepada Gubernur Provinsi Maluku pada tahun 2005 bahwa Kemensos sudah memberikan ganti kerugian sepanjang tahun 2000 hingga tahun 2005. Penanganan pengungsi tahun 2005 adalah tahun terakhir pemberian bantuan dari pemerintah pusat. 

Perwakilan Ditjen Penyediaan Perumahan PUPR menyampaikan, berdasarkan hasil penelaahan surat dari Pemkot Ambon ke Menteri PUPR, Menteri PUPR mengarahkan pada pembangunan perumahan swadaya. Adapun usulan pembangunan rumah sudah masuk ke Aplikasi Pembangunan Rumah (Sibaru). Namun, untuk alokasi anggaran pembangunan rumah khusus, diusulkan agar Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR. 

Menanggapi paparan dari perwakilan K/L yang hadir, Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Asril menegaskan, penanganan pasca konflik Ambon tahun 1999 sejatinya dinyatakan sudah selesai, sebagaimana tercantum dalam Surat Menkokesra 5 November 2010 yang lalu, yang mengacu kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2003. 

Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam BNPB Eny Supartini, Plt. Direktur Ketahanan Eko Sosial Budaya Kemendagri Aulia, Kementerian PUPR, dan BNPB. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: