Jakarta (2/6) -- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, salah satu upaya percepatan SPBE yaitu melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum melalui kearsipan.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Deputi 4 mendapatkan kesempatan untuk melakukan pelatihan dan pendampingan implementasi aplikasi SRIKANDI ujicoba dalam putaran yang pertama.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK (Deputi 4) Femmy Eka Kartika Putri berharap sosialisasi itu dapat diperhatikan dengan baik oleh seluruh jajaran pegawai Deputi 4 karena aplikasi SRIKANDI ujicoba tersebut dapat mempermudah komunikasi dari level pimpinan hingga staf.
"Saya juga berharap jika Kemenko PMK sudah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan aplikasi SRIKANDI yang sebenarnya, pengadministrasian tidak terbatas pada surat masuk dan keluar," ujar Femmy saat membuka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ujicoba, pagi ini, di Kemenko PMK.
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Linda Restaningrum, Sekretaris Deputi 4 itu dihadiri oleh narasumber yaitu Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi (HUPOK) Kemenko PMK dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Deputi 4 secara luring dan daring.
Sorni Paskah Daeli selaku Kepala Biro HUPOK Kemenko PMK menyampaikan bahwa KemenPAN-RB, BSSN, Kemkominfo dan ANRI telah bekerjasama untuk membuat aplikasi umum bidang kearsipan dinamis bernama SRIKANDI yang akan dimanfaatkan oleh instansi dan pemda seluruh Indonesia. SRIKANDI merupakan kelanjutan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
“Sebagai persyaratan untuk mendapatkan aplikasi SRIKANDI yang sebenarnya kita harus memenuhi persyaratan. Kemenko PMK saat ini sudah mengajukan ke BSSN untuk meminta sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital. Ujicoba kepada minimal 4 unit di lingkup Kemenko PMK juga diperlukan. Oleh karena itu, kami mengapresiasi insiatif dari Deputi 4 untuk partisipasinya”, tutur Sorni.
Rony Bintoro sebagai Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro HUPOK, mengatakan bahwa aplikasi SRIKANDI ujicoba ini akan mudah digunakan jika sudah terbiasa. Fitur yang perlu diperhatikan saat ini adalah naskah masuk dan naskah keluar.
"Fitur ini dilengkapi dengan aksi seperti disposisikan, teruskan, berkaskan, dan tindak lanjut, serta keterangan berupa status juga dapat dilihat yakni baca, disposisi, dan pemberkasan," jelasnya.