Jakarta, 14 Januari - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, berharap akhir Januari 2015 ini permasalahan Warga Negara Indonesia Overstay (WNIO) atau Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB),dapat diselesaikan secara tuntas. Permasalahan ini setiap tahunnya terus saja meningkat. Karenanya, perlu segera diselesaikan oleh semua pihak, tidak saja Pemerintah tetapi juga Instansi terkait.
“Jumlah WNIO/TKIB tiap tahunnya cukup fluktuatif. Adanya kebijakan tertentu pada waktu tertentu, misalnya Amnesti atau Pemutihan dari negara sehingga pada saat itu jumlah WNIO/TKIB membengkak,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, pada Rakor Tingkat Menteri tentang Pemulangan dan Pemberdayaan WNIO/TKIB di kantor Kemenko PMK, Selasa (13/1/2015).
Tampak hadir dalam rakor itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Kepala BPN2TKI, Nusron Wahid, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir laman Possore, pemerintah akan segera memulangkan WNIO/TKIB yang berada di luar negeri. Diharapkan pada Januari 2015 ini permasalahan TKI ilegal segera selesai. Pemerintah hingga kini terus mendata validasi jumlah TKIB, sekaligus menyiapkan penganggaran.
“Sejauh ini jumlah WNIO/TKIB yang berada di Malaysia sebanyak 1.250.000 orang , di Arab Saudi 588.075 orang dan negara lain 32.073 orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memulangkan selama tahun 2014 WNIO dari Arab Saudi sebanyak 20.379 orang, sedangkan dari Malaysia sebanyak 26.428 orang,” paparnya.
Untuk menyelesaikan pemulangan dan pemberdayaan WNIO serta TKI bermasalah, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi koordinator kementerian terkait, di antaranya kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BNP2TKI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PP dan PA , Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.
Rakor tingkat menteri selain mengkoordinasi pemulangan dan pemberdayaan WNIO/TKIB dalam jangka menengah dan panjang, juga mengatasi akar permasalahan meningkatnya WNIO/TKIB seperti tidak tersedianya lapangan kerja yang cukup di dalam negeri, rendahnya kualitas tenaga kerja, sistem pengiriman, dan perlindungan tenaga kerja dari aspek hukum.
“Karenanya, perlu membuat suatu grand desain untuk mempermudah penyelesaian masalah WNIO/TKIB serta monitoring tugas dan fungsi dari tiap Kementerian/Lembaga terkait. Diharapkan akhir Januari, konsep grand desain tersebut telah selesai,” ujar Puan. (Ps/Gs)